Home / Hukum

Unjuk Rasa Berujung Perusakan Jembatan Akses Pertanian dan Galian C, Pengelola Tambang di Tulakan Cari Keadilan

Media Bela Negara - 12 Januari 2022, 11:59 WIB

Jepara – MediaBelaNegara | Jembatan penghubung akses jalan Pertanian dan Tambang galian C yang dikelola Suntono yang terletak di desa Tulakan turut sungai kaligelis Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara, pada Jumat (7/1/22) di duga dirusak oleh sekelompok oknum masa Gapoktan yang tengah melakukan unjuk rasa penolakan adanya aktivitas tambang galian C dilokasi tersebut.

Masa yang berjumlah kurang lebih enam puluh orang dari beberapa Dukuh se desa Tulakan melakukan unjuk rasa dengan alasan aktivitas pertambangan tersebut Ilegal dan mengganggu saluran irigasi pertanian warga. Namun hal tersebut dibantah langsung oleh Suntono melalui wawancara dengan media ini.

Unjuk rasa di sertai pemotongan jembatan oleh oknum masa aksi. Juma (7/1/22). Sumber Foto: IG donorojopolsek

Capt: Aksi unjuk rasa berujung pemotongan jembatan pertanian dan galian C oleh oknum masa aksi, Jumat (7/1/22), Foto : IG donorojopolsek

“itu tidak benar, justru para petani yang batu nya kita ambil ini terbantu agar tanah persawahan mereka akan subur dan lebih baik untuk meningkatkan hasil panen mereka, buktinya mereka dengan sadar tanpa paksaan memberikan mandat agar lahan mereka dapat kita ambil batunya dan satu lagi, lokasi pertambangan kami letaknya cukup jauh dari saluran irigasi warga yang katanya terganggu itu”. Ungkap Suntono, pada awak media ini, Jumat (7/1/22).

Berkaitan tentang tudingan tambang Ilegal, lanjut Suntono “ Tambang galian C di kabupaten Jepara ini hampir semuanya illegal, kalo memang tambang kami ini ditutup dan dihentikan aktivitasnya sebaiknya seluruh pertambangan serupa juga ditutup, jangan hanya milik kami. Ini namanya diskriminatif. Saya ini asli warga Tulakan dan juga warga Negara Indonesia, memang seharusnya saya juga mendapat hak yang sama sebagai warga Negara”. Tandasnya.

Capt: Surat keterangan usaha yang diterbitkan Kepala Desa Tulakan kepada Suntono pengelola tambang. Foto: mbn

Sementara itu Sarbini selaku penanggung jawab alat berat jenis Excavator di area pertambangan yang juga merasa dirugikan akibat pembongkaran satu-satunya jembatan penghubung antara jalan pertanian dan tambang menuju lokasi persawahan yang tengah dilakukan aktivitas pertambangan di bongkar tanpa melalui musyawarah apapun.

 “Yang pasti kami rugi jutaan rupiah perhari ketika alat berat kami berhenti beroperasi. Siapa yang bertanggungjawab, apakah desa mau mengganti kerugian kami? Seharusnya ketika memang menginginkan jembatan itu dibongkar ya diadakan musyawarah dulu biar alat kami bisa keluar juga”. Ujarnya kesal.

Justru pada ketika unjuk rasa akan digelar, lanjut Sarbini “kami diminta berhenti beraktivitas sementara dengan alasan Kepala Desa, Budi Sutrisno sedang ada hajat. Ini kan tidak masuk akal, kami ditipu!”. Tegasnya.

Capt: Excavator yang terjebak di area pertambangan.

Disamping itu, Rahmanto selaku Koordinator aksi mengatakan bahwa pemotongan jembatan tersebut memang tidak termasuk dalam agenda unjuk rasa, namun menurut Rahmanto pihaknya telah meminta ijin kepada pihak keamanan setempat secara lisan.

“sebelumnya kami meminta ijin ke polsek donorojo untuk melakukan aksi unjukrasa dan pemotongan jembatan”. Kata Rahmanto di kediamannya kepada awak media ini, Minggu (9/1/20).

Namun faktanya didalam surat pemberitahuan atau surat ijin tersebut tidak menerangkan akan adanya tindakan pemotongan jembatan. Lalu ketika awak media ini menggali lebih dalam ternyata Rahmanto mengaku hanya meminta ijin pemotongan melalui lisan.

Capt; Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dari Gapoktan yang ditujukan kepada Polsek Donorojo.

“ya kami ijin lisan, dan di ijinkan oleh pihak Polsek, mereka juga hadir kok. Ini saya lakukan (penutupan tambang) demi masyarakat banyak soalnya tanah segitu untuk menyuplai pangan bukan untuk wilayah Tulakan saja melainkan hingga Pati Kudus dan sekitarnya, kalau tidak saya perjuangkan, saya sebagai yang dilahirkan dulu seandainya itu rusak bagaimana nasib anak cucu kita”. Terangnya.

Kapolsek Donorojo melalui Kanit Intelkam, Aiptu Teguh Hadi C ketika dimintai klarifikasi di ruangannya tentang ijin pemutusan jembatan membantah adanya ijin lisan yang dilakukan oleh Rahmanto terkait tindakan pemotongan yang dilakukan oleh sejumlah masa, dan pihaknya pun tidak membenarkan tindakan tersebut. Bahkan pihaknya juga tidak dapat mencegah akibat adanya masa yang cukup banyak di area pertambangan dan sedang dalam tingkat emosional yang sensitiv.

“dengan adanya kegiatan unjuk rasa disitu kita wajib hadir sebagai kamtibas untuk melakukan pengamanan.” Terang Aiptu Teguh.

Capt: Aiptu Teguh Hadi C, Kanit Intelkam Polsek Donorojo.

Berkaitan dengan ijin lisan seperti yang dikatakan Rahmanto terhadap aksi pemutusan jembatan secara sepihak tersebut, lanjut Aiptu Teguh, “tidak ada itu ijin lisan, ya jelas kami keliru kalau kita mengijinkan tindakan tersebut”. Lanjutnya.

Sementara itu postingan admin Instagram @donorojopolsek yang menyebutkan bahwa permasalahan tersebut sudah dilakukan mediasi antar warga, namun dalam hal ini pihak polsek Donorojo melalui Aiptu Teguh juga membantah dan menyatakan terjadinya kesalahan penulisan dalam keterangan foto yang diunggah oleh admin dan akan segera direvisi. Sebab jika memang dilakukan mediasi seharusnya pihak terkait tentu melibatkan pihak pengelola tambang.

Dalam Caption fotonya tertuliskan “Kapolsek Donorojo Iptu M. Teguh Purjadi bersama anggota melaksanakan giat audiensi warga Dk. Krajan, Dk. Winong, Dk. Dunggayam, Dk. Dungpucung, dan Dk. Ngemplak Desa Tulakan terkait adanya kegiatan galian C di area persawahan turut Sungai Gelis Dk. Krajan Ds Tulakan”. Tertanggal 7 Januari 2022, hari Jumat.

Capt: Tangkapan layar akun Instagram Polsek Donorojo. Sumber: IG donorojopolsek.

Perlu diketahui bahwa, jembatan penghubung area pertambangan tersebut selain menjadi lalu lintas kendaraan pengangkut hasil tambang, jembatan tersebut juga merupakan akses pertanian warga dan dapat digunakan untuk umum. Bahkan hal tersebut dibenarkan juga oleh Aiptu Teguh dan memang para petani atau penggarap sangat mendapatkan manfaat dari jembatan tersebut.

“lho itu tolong disisakan satu atau dua batang pak untuk akses lewat kalau ke sawah”. Kata Aiptu Teguh menirukan pesan salah seorang petani penggarap yang kemudian disampaikan ke kepala BPD yang juga berada di lokasi lalu disampaikan kepada Rahmanto koordinator aksi, hingga pada akhirnya disisakan beberapa batang pohon kelapa karena memang jembatan tersebut berbahan dasar batang pohon dan beberapa besi kanal.

Disisi lain para penambang dan pengelola juga merasa kecewa terhadap pihak pemerintah desa dan keamanan yang berada di lokasi unjuk rasa karena tidak mencegah adanya tindakan sepihak yang dinilai anarkis dari para oknum peserta unjuk rasa.

“Tentunya kami sebagai masyarakat kecewa terhadap pihak keamanan setempat juga karena tidak dapat mencegah aksi perusakan secara sepihak tersebut tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu dengan kami, ini malah kami ditikung seolah-olah kami ini tidak ada harganya”. Ujar Suntono.

Suntono juga kembali menegaskan bahwa sebagai sesama anak bangsa pihaknya akan tetap mencari keadilan apapun konsekuensinya demi tegaknya Pancasila poin ke lima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Ini sudah tidak bisa ditolerir lagi, kejadian ini sudah kali keempatnya. Tetap kami akan melakukan upaya apapun karena ini Negara hukum” Tegasnya.

Sementara itu, Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) pada poin pertama, jelas mengatakan:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Untuk menggali permasalahan ini lebih dalam, tim dari media ini sudah mencoba meminta klarifikasi kepada Budi Sutrisno selaku Kepala Desa Tulakan melalui panggilan whatsapp namun belum terhubung. Kemudian awak media ini mencoba mandatangi langsung ke kantor Desa Tulakan, namun Kades tidak ada di tempat dan diarahkan datang langsung kerumah kepala desa, juga tidak dapat ditemui dengan alasan istirahat. (red)

Penulis: Prabowo Mdh

Share :

TERPOPULER


Lainnya